UTARA TIMES – Mengikuti arahan Korlantas Polri yang memberlakukan giat razia di seluruh wilayah Indonesia, Semarang menjadi salah satu yang turut merealisasikan aksi tersebut.
Giat razia Semarang dalam Operasi Keselamatan Candi 2024 berlaku mulai tanggal 4-17 Maret 2024.
Pelaksanaan giat razia dalam Operasi Keselamatan Candi 2024 dilakukan guna menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas, atau disingkat sebagai Kamseltibcarlantas jelang bulan suci Ramadan.
Giat razia dalam Operasi Keselamatan Candi 2024 di Semarang ini menyasar pada 11 pelanggaran yang menjadi prioritas tilang.
Berikut ini daftar 11 pelanggaran prioritas tilang dalam Operasi Keselamatan Candi 2024:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berkendara dibawah umur
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang