UTARA TIMES –Korlantas Polri kembali menggelar aksi razia melalui Operasi Keselamatan Berlalulintas 2024, menyapu wilayah Indonesia dengan determinasi tinggi.
Tidak ketinggalan, Satlantas Polres Surabaya turut melibatkan diri dalam perang melawan pelanggaran melalui Operasi Keselamatan Semeru 2024.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Surabaya, berlangsung sepanjang 4-16 Maret 2024, sesuai informasi yang diungkapkan melalui akun Instagram resmi @polantas_surabaya.
Giat razia Surabaya ini memiliki tujuan menciptakan keamanan berlalulintas sebagai pilar penting bagi kemajuan Indonesia.
Sebanyak 11 pelanggaran menjadi fokus utama dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Surabaya.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Gunung Dempo Bulan Maret 2024, Untuk Semua Rute dan Kelas
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Operasi Keselamatan Semeru 2024 Surabaya bukan semata-mata soal penindakan, melainkan upaya menciptakan budaya berlalulintas yang tertib.
Baca Juga: Bocoran Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Diharapkan operasi giat razia ini dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, menjadikan keselamatan sebagai pondasi utama perjalanan di Indonesia.
Inilah ulasan terkini mengenai Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Surabaya, lengkap dengan 11 prioritas tilang.***