Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono

- 6 Maret 2024, 19:25 WIB
Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono
Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono //Instagram @aniesbaswedan

Hampir miskin (Desil 3), 

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan Muhammadiyah? Tanggal Puasa Diprediksi Beda dengan Pemerintah dan NU

Rentan miskin (Desil 4)

“Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat,” katanya.

Heru menegaskan bahwa bantuan akan terus disalurkan sesuai syarat, tanpa adanya penghentian untuk yang telah memenuhi kriteria.

Pemprov DKI Jakarta terus menjalankan upaya sinkronisasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data sosial. 

Baca Juga: Prediksi Skor Dewa United vs Persikabo 1973 di BRI Liga 1: H2H, Susunan Pemain, Kick Off 7 Maret 2024

Selain itu, keterhubungan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk data kendaraan, pajak, rumah, dan aset, menjadi langkah strategis dalam memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. 

Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung,” tambah Heru.

Baca Juga: Program Mudik Gratis Lebaran Jasa Raharja 2024: Jadwal, Syarat, Rute, dan Link Pendaftaran

Halaman:

Editor: Ahmad Damanhuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x