Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono

- 6 Maret 2024, 19:25 WIB
Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono
Ini Syarat Terbaru Penerima Program KJP Plus dan KJMU Tegas Heru Budi Hartono //Instagram @aniesbaswedan

UTARA TIMES - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menekankan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

Dalam konteks ini, Heru mengungkapkan bahwa mekanisme timbal balik akan memastikan validitas persyaratan, dengan potensi pengecekan ulang di dinas sosial dan melibatkan musyawarah kelurahan.

“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 7 Maret 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi

Heru menjamin distribusi KJP Plus dan KJMU akan tepat sasaran, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Februari dan November 2022, serta Januari dan Desember 2023. 

Dalam proses ini, data diperbandingkan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan bantuan sosial pendidikan bersifat selektif, disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Kamis, Lengkap dengan Bacaan Buka Puasanya

Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi dalam kategori sebagai berikut:

Sangat miskin (Desil 1)

Miskin (Desil 2), 

Halaman:

Editor: Ahmad Damanhuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x