2. Usia berkendara di bawah batas yang ditetapkan.
3. Kapasitas penumpang sepeda motor melampaui batas.
4. Helm SNI dan sabuk keselamatan wajib!
5. Jauhi berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pantau ketaatan pada arus lalu lintas.
Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri
7. Batasi kecepatan sesuai aturan.
8. Waspadai kendaraan over dimensi dan overload.
9. Knalpot brong.
10. Lampu strobo dan sirine.