Cek Jadwal Perkiraan Pencairan THR PNS 2024, Segini Nominalnya

- 22 Maret 2024, 22:10 WIB
Cek Jadwal Perkiraan Pencairan THR PNS 2024, Segini Nominalnya
Cek Jadwal Perkiraan Pencairan THR PNS 2024, Segini Nominalnya /vecteezy.com/miftachul huda/

UTARA TIMES - Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024. 

Informasi terperinci mengenai pencairan THR PNS 2024 diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci aturan terkait pencairan THR PNS 2024.

THR PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Queen of Tears Episode 5 dan 6 Kapan Tayang? Catat Jadwal Tayangnya

Menurut PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024. 

Oleh karena itu, THR PNS 2024 kemungkinan akan cair paling cepat sejak tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: Link Nonton Santri Pilihan Bunda Episode 1, 2, 3, Klik Di Sini

Namun demikian, jika THR belum cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR akan dibayarkan setelah tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan PP 14/2024 pasal 11 ayat (2). 

Hal ini berarti PNS dapat menunggu pencairan THR Lebaran 2024 selama periode sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Apa Itu Lindu? Begini Dampaknya Bagi Bumi dan Makhluk Hidup

Terkait besaran THR PNS 2024, nominal yang akan diterima tidak disebutkan secara langsung dalam peraturan. 

Namun, besaran THR akan mengikuti besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, sesuai dengan PP 14/2024 pasal 11 ayat (3).

Adapun teknis pemberian THR PNS 2024, PP 14/2024 menyebutkan bahwa hal ini akan disesuaikan dengan sumber anggaran yang digunakan. 

Baca Juga: Apa Itu RDN BRI? Ini Keuntungan Hingga Resiko yang Perlu Anda Tau

Jika penghasilan PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), teknis pemberian THR akan diatur dalam Peraturan Menteri yang bersangkutan. 

Sementara jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), teknisnya akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Kas Keliling BI Untuk Lebaran 2024

Selanjutnya, PP 14/2024 juga mengatur secara rinci teknis pemberian THR PNS yang berasal dari APBN dan APBD, seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) dan (2)

Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja yang dimaksud akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing PNS. Kemudian, THR PNS 2024 yang berasal dari APBN, teknis pemberiannya terdiri atas:

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling BI di Kota Cirebon Untuk Lebaran 2024, Cek Lokasi dan Syarat Disini

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.

Nah, itulah informasi tentang perkiraan jadwal pencairan THR PNS 2024.***

Tag: jadwal, pencairan, perkiraan, THR, PNS, 2024

Editor: Ahmad Damanhuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah