UTARA TIMES - Mengenai pertanyaan kapan pendaftaran dari PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka serta berapa honor atau gaji yang didapatkan bisa menyimak ulasan berikut
Pertanyaan seputar kapan pendaftaran dari badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 kemudian mengenai gaji ataupun honor dari panitia penyelenggara akan di jelaskan di bawah ini
Selanjutnya baik gaji atau honor dari panitia penyelenggara Pilkada 2024 serta kapan pendaftaran bandan ad hoc seperti halnya PPK, PPS dan KPPS tertera di bawah
Kemudian untuk kapan masa pendaftaran dari PPK, PPS dan KPPS yang juga gaji atau honor dari penyelenggara Pilkada 2024 yang mengacu pada pertauran PKPU
Baca Juga: Tata Cara Daftar Seleksi CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya
Inilah daftar rincian honorarium atau honor amupun gaji badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS untuk pemilu Pilkada 2024 sebagai berikut:
1.PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Baca Juga: Paling Unik! Kumpulan Link Twibbon Hari Karini 2024, Bingkai Foto dengan Desain Kekinian
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
Baca Juga: Cara Memberi Ulasan dan Rating di Prakerja, Ini 3 Contoh Ulasan yang Bisa Dipakai
Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Dengan rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.
Baca Juga: Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Masih Membuka Pendaftaran di 2024, Lengkap dengan Lokasinya
Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024
Demikianlah infromasi mengenai kapan dibukanya pendaftaran dari badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 serta berapa gaji atau honor yang di dapat telah disebutkan di atas.***