Syarat Pendaftar Banpres terpenting agar Diterima, Menkop UKM Usulkan 2021 Diadakan kembali

- 31 Oktober 2020, 07:54 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

 

UTARA TIMES- Kementrian Koperasi dan UKM dibawah pimpinan Teten Masduki Menyampaikan usulan terhadap presiden Joko Widodo tentang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM agar bisa dilaksanakan kembali pada tahun 2021

Menurut teten, langkah tersebut sangat relevan dari pada imbas covid-19 yang menimpa pelaku usaha.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten..

Baca Juga: Mentri PPPA dan Sekmen KemenKop Ukm kunjungan penerima Banpres Usaha Mikro

Dilansir dari Beritadiy.com Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021.

Selanjutnya, sejak Banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan dapat verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kemendikbud salurkan kembali bantuan Kuota internet kepada 35 juta siswa dan guru di bulan Oktober

Sebelumnya, Menteri Teten menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Dari Desa.

Baca Juga: Kutipan Film Korea Tentang Pelakor, The World Of The Married

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data wajib yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah diantaranya Dinas Koperasi dan UKM. Selebihnya bisa cek di Website resmi Kemenkop UKM untuk Pendaftaran BPUM.

Baca Juga: Park Eun Bin Bintangi Film Do You Like Brahms, Film Drakor tentang Wujudkan Impian

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

Artikel ini pernah tayang di BeritaDiy.com dengan judul (28 Juta UMKM Daftar Bantuan BPUM tapi Kuota Hanya 12 Juta, Kemenkop UKM Ungkap Cara Memilih Penerima)
Penulis Resti Fitriyani/BeritaDiy.Pikiran-rakyat.com

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x