Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Terkait Netralitas ASN

- 1 November 2020, 19:05 WIB
Kemendagri dalam rapat
Kemendagri dalam rapat /Dog.kemendagri

UTARA TIMES - Terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Pekan Kebudayaan Nasional 2020 Digelar Ditengah Pandemi Kemendikbud Luncurkan Pasar Budaya Daring

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilis kepada media di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Baca Juga: Lee Min-ho Buat Chanel You Tube Sendiri

Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Seperti dikutip UTARA TIMES dari Antara. Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Ada Kabar Baik Untuk Capricon, Ramalan Zodiak Dibulan November 2020

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Baca Juga: Giant Gelar Diskon Selama Pandemi Covid-19

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x