Buruh Desak Mahkamah Konstitusi Untuk Jaga Integritas

- 2 November 2020, 22:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

Baca Juga: Cabai dan Bawang Merah Jadi Penyebab Inflasi di Bulan Oktober

Bunyi dari pernyataan sikap yang disampaikan di antaranya yakni, meminta agar MK dapat bekerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia.

Bahwa sebelum menduduki jabatannya, para hakim konstitusi telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan diawali perkataan suci “Demi Allah”.

Dengan demikian, diharapkan semua keputusan hakim konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang tidak hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal, tetapi juga berlandaskan pada kebenaran sejati.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Tidak Terganggu Karena Covid-19

“Kami, rakyat Indonesia menaruh harapan yang tinggi dan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, mengikat, dan menentukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian undang-undang,” kata Said Iqbal saat membacakan deklarasi sikap kaum buruh yang disampaikan di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut para buruh juga meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengajuan undang-undang secara objektif.

Tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon perkara, melainkan para Hakim Konstitusi dapat pula mengambil secara aktif serta menggali kebenaran materiil undang-undang yang telah banyak disorot rakyat Indonesia dan dunia internasional.

Baca Juga: Rupiah Melemah Sore ini capai 15 Poin, Analis : Efek Libur Panjang

Menanggapi pernyataan sikap buruh, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyambut baik upaya penyampaian aspirasi yang dipilih secara baik, damai, tertib, dan jauh dari kesan adanya kekerasan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x