Buruh Desak Mahkamah Konstitusi Untuk Jaga Integritas

- 2 November 2020, 22:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

UTARA TIMES - Massa buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) telah mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin, 2 November 2020 siang hari ini.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Mahkamah Kostitusi Republik indonesia, mkri.go.id pada Senin, 2 November 2020, hal tersebut dilakukan setelah buruh menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BRI Alokasikan Capex Hingga 4 Persen Untuk Akselerasi Transformasi Digital

Pada kesempatan tersebut, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, Peneliti MK Pan M. Faiz serta pejabat dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beserta pejabat bareskrim.

Diketahui, Said Iqbal menyampaikan maksud dan tujuan ke MK adalah untuk berkonsultasi perihal pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang akan dilakukan pihaknya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengutarakan belum akan mengajukan gugatan karena norma yang akan diujikan belum memiliki nomor undang-undang.

Baca Juga: Tren usaha di masa pandemi, Tanaman Hias Makin Meroket, berikut daftar harganya

Sehingga, kedatangannya ke MK tidak lain menyampaikan pernyataan sikap atas aksi besar yang telah dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan mengambil jalan melalui perjuangan hak konstitusional dengan menyerahkannya pada hakim konstitusi, yang diyakini sebagai benteng keadilan rakyat Indonesia.

Melalui pernyataan sikap ini, Said Iqbal berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi yang secara resminya nanti akan disatukan dalam bentuk gugatan uji materi.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x