Sekda Jabar Apresiasi Peserta CPNS Formasi 2019 yang Lolos

- 4 November 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com

2. “L-1” artinya lulus seleksi CPNS setelah mengalami perpindahan formasi antara jenis formasi dalam pendidikan atau jabatan yang sama.

3. “L-2” artinya lulus seleksi CPNS setelah mengalami perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam pendidikan atau jabatan.

4. “P” artinya lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) berdasarkan pada peringkat terbaik dan nilai ambang batas sesuai dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RB No. 24/2019.

Baca Juga: Konflik Batin Tokoh Utama pada Novel Raumanen Karya Marianne Katoppo

5. “TL” artinya tidak lulus yang disebabkan oleh tidak masuk peringkat dalam formasi.

6. “TH” artinya tidak hadir.

7. “APS” artinya pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

8. “SP” artinya mendapat nilai SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) penuh yaitu 100.

Baca Juga: Naskah Nusantara, perpusnas menyimpan 13.000 Naskah kuno

Ketentuan no 8 tersebut berkaitan dengan serdik (sertifikat pendidik) yang dikeluarkan Kemenag, Kemenristekdikti, atau Kemendik.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x