Prajurit Ditahan Gegara Nyanyi Menyambut Kedatangan Habib Rizieq, TNI AU Ingatkan Aturan Bermedsos

- 12 November 2020, 14:49 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto /kanalindonesia.com/

UTARA TIMES - Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) karena bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 10 November 2020 yang viral di media sosial.

Oknum prajurit TNI AU itu diduga melanggar perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memerintahkan agar prajurit menggunakan media sosial dengan bijak.

"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Sosatyo Apresiasi Bea Cukai Beri Kemudahan Dan Edukasi UMKM

Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.

"Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," papar Fajar.

Fajar mengaku TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Masih Mengupayakan Vaksin Merah Putih dan GeNose tangani Covid-19

"Saya imbau kepada prajurit TNI AU, silakan bermedsos. Namun, ikuti aturan yang sudah berlaku. Serka BDS meng-upload di media sosial yang seharusnya tidak dilakukannya bagi seorang anggota TNI," jelasnya.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x