Permohonan Uji Materi Atas UU Cipta Kerja Dicabut Dari Mahkamah Konstitusi Ada Apa?

- 13 November 2020, 08:44 WIB
BEM Nusantara membentuk tim advokasi Judicial Review UU Cipta Kerja
BEM Nusantara membentuk tim advokasi Judicial Review UU Cipta Kerja /Wicak

UTARA TIMES - Menyoal perbincangan hangat serta menjadi menjadi sorotan, publik seolah dibuat lupa oleh perkara UU Cipta Kerja yang kontroversial.

Sehingga diam diam, gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian Gugatan UU Ciptaker dicabut oleh pemohon uji materi yakni Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege. Sehingga dalam persidangan pemohon tidak merinci alasan gugatan tersebut dicabut.

Baca Juga: Menggemaskan! Seperti Ini Potret Dulu dan Sekarang Anggota BTS

Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan langsung mengkonfirmasi gugatan yang telah terdaftar dalam perkara nomor 95/PUU-XVIII/2020.

Arief menanyakan pihak kuasa hukum pemohon, Dimas, tentang surat pencabutan yang telah disampaikan 9 November lalu.

"Dalam surat ini Saudara menyatakan prinsipal memberi kuasa untuk mencabut permohonan 95 ini, betul?" tanya hakim sebagaimana dikutip Utara Times dari PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 12 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Hasil Playoff Euro 2020 Keempat Team Lolos Keputaran Final

Dimas melalui konferensi video dalam persidangan membenarkan hal tersebut. Namun ia tak menjelaskan alasan pencabutan. Pencabutan permohonan tersebut sudah dilakukan sebelum siding pendahuluan, sehingga para pemohon tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.

"Jadi belum sidang pendahuluan sudah dicabut ya. Secara sah baik melalui surat atau depan sidang telah dinyatakan untuk dicabut. Kalau gitu Saudara pemohon bisa meninggalkan sidang ini," ucap hakim.

Sementara itu, masih ada beberapa pemohon lain yang tetap melanjutkan permohonannya. Lalu Hakim melanjutkan persidangan pemohon gugatan UU Ciptaker lainnya yang oleh Hakiimi Irawan, Novita Widyana, Elin Dian, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Baca Juga: Nikah Langsung Dapat 3 in 1 Dokumen Oleh Disdukcapil Indramayu

Dalam penjelasannya para pemohon seperti Hakiimi menjelaskan susahnya mencari pekerjaan.

Hal senada juga diutarakan oleh Novita pelajar SMK merasa dirugikan dengan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengatur terkait Perjanjian Waktu Tertentu (PKWP) atau pekerja kontrak.

"Hal ini menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu atau pekerja tetap," kata kuasa hukum pemohon, Firda Reza Athariq melalui konferensi video.

Baca Juga: Petani Kopi Papua Mendapat Angin Segar Dari Kerajaan Inggris

Sementara itu, pemohon lainnya Elin, Alin dan Ali merupakan peserta didik. Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan mengenai institusi pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.

Pasal itu dikhawatirkan dapat mengkapitalisasi pendidikan karena dilibatkan dalam kegiatan industri dan ekonomi. Langkah ini juga dinilai dapat mengabaikan hak pemohon yang dilindungi Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.

"Tiga pemohon telah dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum yang adil untuk mengembangkan diri serta berhak mendapatkan pendidikan dari ilmu pengetahuan dan teknologi," jelasnya.

Baca Juga: Artis Indonesia Yang Masuk Nominasi Wanita Tercantik di Dunia 2020. Dari Pevita Hingga Maudy Ayunda

Tim kuasa hukum juga menyinggung perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar Pasal 20 Ayat 4 dan Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019.

Sehingga aturan tersebut seharusnya draf hanya boleh diubah untuk perkara teknis, seperti salah tulis atau aturan halaman, setelah disahkan di sidang paripurna.

Akan tetapi menurutnya, draf terbaru yang berjumlah lebih dari 1.000 halaman memiliki sejumlah perubahan kata atau frasa dalam pasal atau ayat yang mengubah makna aturan tersebut.Atas pertimbangan tersebut, pemohon meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah