Anggota Dprd Jabar 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim DiTahan Karena Korupsi Bantuan Provinsi

- 17 November 2020, 07:55 WIB
Anggota DPRD Jabar korupsi Bantuan provinsi.Abdul Rozaq Muslim
Anggota DPRD Jabar korupsi Bantuan provinsi.Abdul Rozaq Muslim /baebudindanajengku.blogspot.com

 

UTARA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah menahan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim pada Senin 16 November 2020.

Penetapan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara

" Untuk kepentingan penyidikan, Hari senin setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka. Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 16 November 2020 hingga 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di gedung merah putih KPK" Karyoto, Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, PT. Pos Maksimalkan Penyaluran BST

Baca Juga: Cara Diet Efektif, Batasi Waktu Makan

Karyoto melanjutkan penetapan Abdul Rozaq Muslim lantaran menemukan bukti permulaan yang cukup pada saat proses penyelidikan dan berdasarkan fakta fakta di persidangan.

Tersangka Disangka kan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001.

KPK telah menyidik perkara itu sejak bulan Agustus tahun 2020. Karyoto mengatakan bahwa kasus itu satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK, pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di kabupaten indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang tersangka.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah