Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI

- 2 Oktober 2022, 18:45 WIB
Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI
Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI /tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Gegerkan Dunia Sepakbola, Presiden FIFA Sampaikan Pesan Ini

Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Kerusuhan Arema di Stadion Kanjuruhan Malang 2 Korban Anggota Polisi

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah