UTARA TIMES – Berikut cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan syarat-syarat yang bisa dipersiapkan.
Set Top Box gratis akan dibagikan untuk masyarakat Indonesia supaya merela bisa menikmati siaran televisi. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan set top box gratis dari Kominfo?
Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai Set Top Box untuk apa, cara menyetel, dan cara untuk dapatkan set top box gratis dari Kominfo.
Perlu diketahui, Kominfo sendiri sudah menyediakan anggaran untuk Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan dari Pemerintah.
Baca Juga: Resep Martabak Mie Telur Kornet, Rasanya Lezat dan Nendang Banget Lho!
Hanya saja pemberian Set Top Box Gratis ini tertentu untuk beberapa kalangan saja dan tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Cara dapat Set Top Box sendiri harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga wajib mempunyai TV analog.
Berikut adalah cara cek daftar penerima set top box gratis dan sekaligus cara untuk mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Puisi Hari Pahlawan 2022 Penuh Inspirasi: Semangat Juang Para Pahlawan