Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 7 November 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi perangkat Set Top Box
Ilustrasi perangkat Set Top Box //siarandigital.kominfo.go.id/

UTARA TIMES – Berikut adalah syarat untuk mendapatkan set top box gratis dari Kominfo menyusul dihapuskannya sinyal TV analog mulai 2 November 2022.

Set Top Box gratis akan dibagikan untuk masyarakat Indonesia supaya bisa menikmati siaran televisi. Lalu  apa saja syarat untuk bisa mendapatkan set top box gratis dari Kominfo?

Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan set top box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Ini Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2022, Ada Jam dan Daftar Pemain

Perlu diketahui, Kominfo sendiri sudah menyediakan anggaran untuk Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan dari Pemerintah.

Hanya saja pemberian Set Top Box Gratis ini tertentu untuk beberapa kalangan saja dan tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Syarat untuk dapat Set Top Box sendiri harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga wajib mempunyai TV analog.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik 8 November 2022 Lengkap Bacaan I hingga Bacaan Injil

Berikut adalah cara cek daftar penerima set top box gratis dan sekaligus cara untuk mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x