Jaga Keamanan Data, Kominfo Rencanakan Buat Verifikasi Biometrik Saat Registrasi Kartu SIM

- 23 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi-Kartu SIM (Subscriber Identy Module)
Ilustrasi-Kartu SIM (Subscriber Identy Module) /Abdul Hapid B/

UTARA TIMES - Autentikasi biometrik menjadi strategi baru kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) RI, demi menjamin keamanan data pengguna.

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi, dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis, 22 Oktober 2020.

Verifikasi Biometrik ini, lanjut ketut, merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, dengan tujuan untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Baca Juga: Skutik Honda Genio, Tampil Beda Dengan Gaya yang Lebih Fresh

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Ia menyebutkan bahwa saat ini, rencana-rencana tersebut masih tengah didiskusikan dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) juga operator-operator telekomunikasi terkait.

Kedepan Keminfo untuk mendorong rencana penyempurnaan regulasinya ini, nantinya setelah pengguna memasukan data-data yang diperlukan, operator selular akan memvalidasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Baca Juga: Gunakan Google classroom kemendikbud latih Para guru secara online

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata ketut.

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya jika terjadi kerusakan SIM card, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti jaringan (3G ke 4G), maka pengguna wajib datang ke gerai operator selular, dengan membawa dan menunjukan identitas diri asli yang disyaratkan operator selular.

Operator nantinya akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data dengan orang yang meminta penggantian tersebut.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut. ***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x