UTARA TIMES – Untuk warga Yogyakarta terutama Kabupaten Gunungkidul kini sudah bisa daftar BPUM, yang tenggat waktunya hingga Kamis, 9 September 2021.
Bantuan BPUM ini berguna untuk intensif dana para pelaku UMKM saat mengalami hambatan di masa pandemi Covid 19.
Penyaluran BPUM berlaku untuk seluruh wilayah Yogyakarta, termasuk ke dalamnya adalah Kabupaten Gunungkidul.
Tentu bila persyaratannya terpenuhi oleh pendaftar. Ikuti langkah berikut ini sebagaimana yang sudah dirangkum Utara Times.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 4 Wilayah Jawa Tengah, Tinggal Beberapa Hari Lagi
Perhatikan persyaratan berikut ini bila ingin mengajukan bantuan dana BPUM.
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU