UTARA TIMES – Pendaftaran BPUM Kota Madiun dibuka pada 9 September 2021. Tenggat waktu pendaftarannya hanya sampai 10 September 2021.
Besaran bantuan Rp1,2 juta, ini merupakan intensif modal untuk para pelaku usaha UMKM yang terkena dampak Covid 19.
Penyaluran BPUM berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk Kota Madiun. Tentu saja jika persyaratan yang ditetapkan terpenuhi oleh para pendaftar.
Sebelum melakukan pendaftaran BPUM, pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPUM ini.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Online tahap 4 untuk 4 Lokasi di Jawa Timur Beserta Tenggat Waktu Pendaftarannya
Persyaratan
- Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
- memiliki E-KTP aktif
- Bukan ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD