6. Surat Keterangan Usaha dari kelurahan asli terbaru tahun 2021 atau Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
7. Foto usaha (selfie bersama produk/tempat usaha)
8. Pengumpulan berkas dilakukan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
9. Berkas dibundel menjadi satu dan dikumpulkan pada kotak yang sudah disediakan di lokasi pengumpulan.
Catatan:
Jam operasional pengumpulan berkas Pukul 08:00 – 11:00 WIB. Tenggat waktu pengumpulan pendaftaran: 10 September 2021.
Demikian informasi mengenai pendaftaran BPUM Kota Madiun. Segera kumpulkan persyaratannya dan lakukan pendaftaran usaha UMKM Anda sebelum tenggat waktunya berakhir.***