Update Daftar Harga Kambing 2022 untuk Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha, Cek di Sini

- 19 Juni 2022, 13:40 WIB
Update Daftar Harga Kambing 2022 untuk Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha, Cek di Sini
Update Daftar Harga Kambing 2022 untuk Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha, Cek di Sini /wiethase/Pixabay

UTARA TIMES – Berikut update daftar harga kambing 2022 jelang hari raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha 2022 tinggal menghitung hari. Menjelang hari raya Idul Adha, kambing dijual dengan harga yang bervariasi di berbagai kota.

Seiring kebutuhan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban harga kambing 2022 ini mengalami kenaikan. Kambing-kambing layak kurban ditawarkan dengan harga mulai kisaran sejutaan lebih ke atas.

Dikutip Utara Times dari laman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang bisa juga menjadi gambaran ketika ingin beli kambing kurban, berikut update daftar harga kambing 2022 jelang Idul Adha

Baca Juga: Update Daftar Harga Sapi 2022 Menjelang Hari Raya Idul Adha

Kambing jantan Bligon dewasa Rp 2.200.000 juta
Kambing betina Bligon dewasa, Rp 1.650.000
Kambing jantan Jawa dewasa Rp 1.900.000
Kambing betina Jawa dewasa Rp 1.250.000

Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa MUI No.32/2022, terkait pelaksanaan kurban di wabah PMK, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton MotoGP Jerman 2022 Hari Ini Minggu 19 Juni 2022, LIVE di Trans7

Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka qurban hukumnya sah

Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi qurban karena masuk kategori cacat

Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan qurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah

Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sodaqoh bukan qurban.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Persik vs PSM Makassar FC : Kedua Tim Memiliki Peluang di Piala Presiden 2022

Terkait PMK, umat muslim tak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin.

Keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau diolah penerimanya.

Demikianlah update daftar harga kambing 2022 untuk kurban jelang hari raya Idul Adha.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah