Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan

- 7 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay /

UTARA TIMESSimak berikut ini informasi rumus dan cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, karyawan berhak mendapatkan THR. Bagiamana cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja?

Cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja, cukup mudah dilakukan dengan memakai rumus perhitungan yang sederhana.

Namun, sebelum membahas cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja, ketahui terlebih dahulu isi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 berikut ini:

Baca Juga: Cara Unduh Video CapCut Tanpa Tanda Air, Legal, Mudah dan Bukan di Story Saver

- Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata.

- Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: PDF Soal Tes Intelegensi Bulog dan Kunci Jawaban, Download Gratis di Link Ini

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x