Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan

- 7 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay /

- Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Cara Menghitung THR Belum Setahun

Karyawan yang bekerja selama kruang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa kerja x 1 bulan upah) : 12.

Contohnya, karyawan A bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta, maka THR yang diberikan:

10 bulan masa kerja x Rp3 juta : 12 = Rp2.5 juta.

Baca Juga: 3 Weton Bakal Kaya Raya di Tahun 2024, Full Senyum Setiap Hari

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.5 juta.

Perlu diketahui, satu bulan upah ialah upah yang terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah