Waktu Pendaftaran Banpres di Perpanjang, Cek Syaratnya

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM
Ilustrasi bantuan UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: Negara Miskin Telah di Siapkan Skema Asuransi Vaksin dari WHO

Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2.4 juta.

Baca Juga: Berikut ini 3 Ide Bisnis yang cocok dimusim Hujan

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2.4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank penyalur tidak perlu khawatir dan cemas, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Rencana Liburan? Google Travel Tambah Fitur Baru

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah