Seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:
Baca Juga: Usaha Perkebunan Sabet Gamal Award 2020
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Alur Berbeda dari Film Denting Kematian
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;
Baca Juga: Setelah Menonton Film The Impossible Dream, Siswi SD ini Sampaikan Pesan Keadilan Gender
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);