Waktu Pendaftaran Banpres di Perpanjang, Cek Syaratnya

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM
Ilustrasi bantuan UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Usaha Perkebunan Sabet Gamal Award 2020

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Alur Berbeda dari Film Denting Kematian

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Setelah Menonton Film The Impossible Dream, Siswi SD ini Sampaikan Pesan Keadilan Gender

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah