Waktu Pendaftaran Banpres di Perpanjang, Cek Syaratnya

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM
Ilustrasi bantuan UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

UTARA TIMES - Jika anda pelaku usaha namun belum mendapat Bantuan Presiden (Banpres) jangan khawatir sebab waktu pendaftaran di perpanjang.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke 4 Se Asia, Naiknya Kasus Baru Covid-19 tinggi

Sebab Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) baru saja memperpanjang pendaftaran Banpres UMKM sampai Desember mendatang.

Bantuan sebesar Rp2.4 juta tersebut menargetkan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Perlunya Beradaptasi di Masa New Normal Bagi Pelaku Bisnis Franchise

Karena UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.

Baca Juga: Ekonomi Bukan Alasan Menunda Pilkada Pada Saat Pandemi

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ucap Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik.

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Mulai Tanggal 30 Oktober sampai 1 November, Begini Niat dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x