Bank Indonesia Dan BKPN Melarang Ritel mengganti Uang Kembalian dengan Permen!

- 5 November 2020, 19:13 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E.Halim.*
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E.Halim.* /RRI/

 

UTARA TIMES- BANK INDONESIA melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang transaksi jual beli. kamis, 5 November 2020

Praktik pengembalian uang receh yang ditukar dengan permen atau uang kembalian disumbangkan saat konsumen membeli barang itu tidak diperkenankan.

Baca Juga: Dana BOS Daerah 3T Pada 2021 Akan Mengalami Kenaikan

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BKPN) Rizal E Halim, Dilarang bagi pihak toko atau ritel memberikan uang kembalian berupa permen, sebab menurutnya permen bukan alat pembayaran.

Baca Juga: Seperti Inilah Song Hye Kyo di Mata Ayah Song Joong Ki

" Tidaak boleh mengembalikan setekah transaksi dengan permen, kemudian ada lagi kembalian nggak ada disarankan disumbanhkan !". ujarnya di surabaya sebagaimana dilansir UtaraTimes.com dari RRI padaKamis 5 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus

Konsumen apabila disarankan untuk disumbangkan pihak toko harus menujukan legalitas lembaga sosialnya. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah