UTARA TIMES- BANK INDONESIA melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang transaksi jual beli. kamis, 5 November 2020
Praktik pengembalian uang receh yang ditukar dengan permen atau uang kembalian disumbangkan saat konsumen membeli barang itu tidak diperkenankan.
Baca Juga: Dana BOS Daerah 3T Pada 2021 Akan Mengalami Kenaikan
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BKPN) Rizal E Halim, Dilarang bagi pihak toko atau ritel memberikan uang kembalian berupa permen, sebab menurutnya permen bukan alat pembayaran.
Baca Juga: Seperti Inilah Song Hye Kyo di Mata Ayah Song Joong Ki
" Tidaak boleh mengembalikan setekah transaksi dengan permen, kemudian ada lagi kembalian nggak ada disarankan disumbanhkan !". ujarnya di surabaya sebagaimana dilansir UtaraTimes.com dari RRI padaKamis 5 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus
Konsumen apabila disarankan untuk disumbangkan pihak toko harus menujukan legalitas lembaga sosialnya.