Bank Indonesia Dan BKPN Melarang Ritel mengganti Uang Kembalian dengan Permen!

- 5 November 2020, 19:13 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E.Halim.*
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E.Halim.* /RRI/

Baca Juga: BMKG Menghimbau Petani Untuk Sesuaikan Pola Tanam

"Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatan sosial itu, itu diatur oleh Kementerian Sosial, aturannya adalah gak boleh (uang kembalian diganti permen)," tambahnya.

Namun, menurut Rizal, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha.

Namun jika dalam penyelesaian konsumen mendapat perlakuan yang membahayakan keselamatan, mereka laporkan sampai pidana.

Baca Juga: Pilpres AS 2020, Neom Chomsky Anggap Donald Trump Jauh Lebih Parah Dari Hitler

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi khususnya, sampai pidana," tandasnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah