UTARA TIMES - Pada tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) akan menaikkan dana BOS mengalami kenaikan, terutama pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta sekolah kecil dengan jumlah murid yang sedikit.
Baca Juga: Pilpres AS 2020, Neom Chomsky Anggap Donald Trump Lebih Jauh Lebih Parah Dari Hitler
"Kenaikan nilai dana BOS dikhususkan bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Begitu pun sekolah yang hanya sedikit jumlah muridnya akan menjadi prioritas," kata Mendikbud Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Palu, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Menunggu Arahan Presiden, Bansos Beras Bagi 10 Juta Keluarga KPM-PKH Belum Ada Kepastian
Seperti dikutip UTARA TIMES dari Antara. Ia menjelaskan bagi sekolah yang sudah besar dan mapan tidak ada penurunan dana BOS, sedangkan sekolah yang berada di pesisir dan sekolah kecil serta sekolah di daerah 3T yang masih dalam kategori kurang mampu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, dan perhitungan satuan dana tersebut per murid di daerah-daerah yang sudah ditentukan jauh lebih tinggi.
Baca Juga: IHSG Pada Penutupan Sesi Awal Naik, Indonesia Alami Resesi
Menurut Mendikbud, hal itu sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah di kawasan perkotaan. "Ini upaya Kemendikbud meningkatkan kualitas pendidikan yang pro afirmasi atau pro rakyat," ujar Nadiem.
Dia memaparkan penggunaan dana BOS tidak lagi terbatas. Kepala Sekolah 100 persen diberi kewenangan atau diskresi memanfaatkan dana tersebut sebagai penunjang pendidikan di sekolah masing-masing, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan guru seperti gaji guru honorer.
Baca Juga: Resmi, Kemenaker Luncurkan Satu Data Terpadu
Ia mengemukakan Kemendikbud bukan hanya memprioritaskan perubahan materi, pelatihan kapasitas tenaga pendidik maupun kurikulum pembelajaran, tetapi hal lain, yakni dari sisi transformasi keuangan dan pendanaan sama pentingnya sebagai sumber daya yang dapat digunakan.