Menyalahi Aturan! ASN Dinkes Indramayu Jadi PJS Kuwu Desa Majasih, Begini Kata Anggota Dewan

19 Januari 2021, 10:56 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rohman /Utaratimes/ans/Utaratimes

UTARA TIMES - Menjelang Pilwu serentak 171 Desa di Kabupaten Indramayu Mendadak geger terkait dugaan jual beli jabatan PJS (Pengganti jabatan sementara) yang dinilai menyalahi prosedur dan menodai Proses demokrasi.

Banyak laporan yang masuk ke Fraksi- Fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu terkait penolakan atas PJS Kuwu dari desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2021.

Penolakan tersebut datang atas dua sebab, yakni dasar ketidaksukaan masyarakat dan ada beberapa Pjs yang belum menempuh prosedur.

Baca Juga: Diduga Melakukan Perdagangan Manusia, Tiga Orang Diamankan

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD sekaligus ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman pada Selasa, 19 Januari 2021.

" Secara umum mah karena jabatannya kuwu 171 habis, maka memang dan belum dilaksanakan Pj maka pj harus dari ASN dilingkungan Pemda Indramayu, Monopoli kecamatan saja" Kata Rohman.

Dia mengatakan bahwa dari 171 PJ kuwu banyak laporan dari masyarakat yang menurutnya dinilai tidak sinkron dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Demi Menjemput Andin Pulang Aldebaran Rela Berkorban

" Nah, dari yang kemarin 171 itu PJ memang ada banyak laporan yang masuk ke kami terkait penolakan. Karena tidak disukai atau ada yg belum ditempuh prosedurnya" Ujarnya saat dalam keterangan yang diterma Utara Times, Selasa(19/1).

Sementara itu, Anggota DPRD dari Dapil III Indramayu tersebut menyampaikan terkat kasus di kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Ia mengatakan jika Kasus PJ di desa Majasih itu sudah jelas menyalahi aturan.

Pasalnya Pj Kuwu Desa Majasih memang dari unsur ASN Pemda Indramayu yang berasal dari bagian Rumah Sakit di Dinas Kesehatan, namun menurutnya ASN tersebut tidak direkomendasikan dari Dinas induknya.

Baca Juga: Simak Beberapa Fakta Menarik Usai Pertandingan Arsenal vs Newcastle Tadi Malam

" Dalam kasus kuwu majasih karjaya yang kemudian dia diangkat jadi PJ kuwu majasih, sebenarnya engga bagian dari sah karena dia ASN, Yang saya dengar dari masyarakat dia belum dapat ijin dari dinas induknya yakni Dinas Kesehatan. Karjaya dia sebagai ASN rumah sakit indramayu bagian ...sekarang dia jadi Pjs kuwu desa majasih," tuturnya. 

Lanjut Abdul rohman " Saya cek ke kepala dinasnnya. Karena pernah Waktu itu ada rapat perdana. Kemungkinan dari Dinkes tidak memberi bantuan, Karena sedang menghadapi covid-19, Dinkes tidak direkomendasi masuk Pj kuwu dan dia tidak direkomendasi dinaskes," Tambahnya.

Selain itu, lanjut dia bahwa Karjaya berdalih, namun mengabaikan induknya yakni Dinas Kesehatan (Dinkes). sementara dalam aturan harus mendapat ijin dari induk kedinasannya.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Cancer 19 Januari 2021: 'Sinyal Gangguan, Tanggung Jawab Baru'

" DPMD melalui camat dan ada usulan karjaya dari pj kuwu. Karjaya... Dia berdalih mengabaikan induk Dinkes. Bentuk tidak singkron, sementara harus ada ijin dari induk atau yang menanganinya. Di masyarakat juga banyak masukan". Pungkasnya.

Ia menilai jika ASN direkomendasikan menjadi PJs Kuwu itu Harus mengikuti aturan yakni direkomendasikan dari Induk Kedinasannya. ***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler