Meningkat ! Berikut Besaran UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2021

- 23 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten cirebon
Ilustrasi UMK kabupaten cirebon /Tim Kebumen Talk/ Khasbi

 

 

UTARA TIMES- Upah Minimum Kabupaten(UMK) dikabupaten Kabupaten Cirebon Tahun 2021 akan mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Jabar, Setiawan Wangatmaja Bersamaan dengan mengumumkan 17 Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengalami peningkatan UMK pada tahun 2021.

Diantaranya yakni kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi. Depok, Bandung, Cimahi dan Kota Cirebon.

Baca Juga: Memasuki Episode Terbaru, 'Start Up' Semakin Menegangkan. Ada Apa?

Baca Juga: Kabupaten Indramayu Mengalami Kenaikan UMK Tahun 2021, Segini besarannya ?

" Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi dan kabupaten kota," kata Setiawan.

Keputusan tersebut mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor / 11 / HK.04 / X / 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Film Terbaru Song Joong Ki ‘Space Sweepers’ Akan Tayang Premiere di Netflix

Selanjutnya Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 202,  Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov pada tanggal 20 November 2020.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten / kota atau serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," Katanya.

Baca Juga: Menpora RI : Kepri Dinilai Tepat Kembangkan Olahraga Wisata

Lantran dalam SK tersebut juga tercatat UMK
Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.201.73,
Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.269.556.75,
Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.0009.000.00 kabupaten Kuningan Rp 1.882.642.36.
Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073.46

"Ini sudah kami pertimbangan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," Pungkas Setiawan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x