Wajib Diketahui! Tolak Vaksinasi Covid-19 Warga DKI Kena Denda Rp5 Juta

- 6 Januari 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid 19
Ilustrasi vaksin Covid 19 /Pixabay

UTARA TIMES - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat short message service (SMS) wajib mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Diresmikan Presiden, Kini Masyarakat Miskin, Pelajar/Mahasiswa Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Belajar Tatap Muka Dari Januari Hingga Juni 2021, Ini Penyebabnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ujarnya kepada wartawan, Senin, 4 Januari sebagaimana diberitakan PMJ News.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5000.000.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Akan Lakukan Vaksinisasi Tahap Pertama, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah