Menyalahi Aturan! ASN Dinkes Indramayu Jadi PJS Kuwu Desa Majasih, Begini Kata Anggota Dewan

- 19 Januari 2021, 10:56 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rohman
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rohman /Utaratimes/ans/Utaratimes

UTARA TIMES - Menjelang Pilwu serentak 171 Desa di Kabupaten Indramayu Mendadak geger terkait dugaan jual beli jabatan PJS (Pengganti jabatan sementara) yang dinilai menyalahi prosedur dan menodai Proses demokrasi.

Banyak laporan yang masuk ke Fraksi- Fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu terkait penolakan atas PJS Kuwu dari desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2021.

Penolakan tersebut datang atas dua sebab, yakni dasar ketidaksukaan masyarakat dan ada beberapa Pjs yang belum menempuh prosedur.

Baca Juga: Diduga Melakukan Perdagangan Manusia, Tiga Orang Diamankan

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD sekaligus ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman pada Selasa, 19 Januari 2021.

" Secara umum mah karena jabatannya kuwu 171 habis, maka memang dan belum dilaksanakan Pj maka pj harus dari ASN dilingkungan Pemda Indramayu, Monopoli kecamatan saja" Kata Rohman.

Dia mengatakan bahwa dari 171 PJ kuwu banyak laporan dari masyarakat yang menurutnya dinilai tidak sinkron dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Demi Menjemput Andin Pulang Aldebaran Rela Berkorban

" Nah, dari yang kemarin 171 itu PJ memang ada banyak laporan yang masuk ke kami terkait penolakan. Karena tidak disukai atau ada yg belum ditempuh prosedurnya" Ujarnya saat dalam keterangan yang diterma Utara Times, Selasa(19/1).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x