UTARA TIMES- Pemda Indramayu sudah menetapkan 22 kecamatan berikut dengan sepanjang jalan tol dari 31 yang berada dalam kawasan kabupaten Indramayu masuk status darurat bencana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu.
Penetapan darurat bencana di Kabupaten Indramayu tertuang dalam keputusan Bupati Indramayu Nomor 366/Kep.60-BPBD/2021 tertanggal 8 februari 2021.
Sebanyak 22 Kecamatan yang ditetapkan darurat bencana adalah sebagai berikut sepanjang Jalan Tol Cipali, Indramayu, Sindang, Pasekan, Lohbener, Jatibarang, Widasari, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, Kerangkeng, Lelea, Cikedung, Kroya, Gabuswetan, Bongas, Losarang, Cantigi, Kandanghaur, Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar.
Baca Juga: Terkendala Akibat Banjir yang Meluas, Lanud Suryadarma Kerahkan 2 Helikopter untuk Salurkan Logistik
Plt Bupati Indramayu Tufik Hidayat menerangkan bahwa penetapan tanggap darurat bencana akan berlaku selama 9 hari sejak ditetapkannya keputusan bupati yang di tanda tangani 8 februari 2021.
Penetapan darurat bencana kabupaten Indramayu berakhir hingga, 17 februari 2021.