UTARA TIMES – Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat merasa kecewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Pasalnya masyarakat Indramayu telah mendapatkan pengumuman dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bahwa segala bentuk kegiatan hiburan ataupun arak-arakan dilarang untuk diselenggarakan karena dapat mengundang kerumunan.
Sedangkan pada acara program Seratus Hari Bupati Indramayu, yakni program pembongkaran tembok alun-alun Indramayu telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjaga jarak dan saling berdekatan satu sama lainnya.
Baca Juga: Wajah Baru Alun-alun Indramayu menjadi ‘Alur’, Simak Program Terbarunya Setelah Pembongkaran
Dalam surat edaran Satgas Covid-19 Indramayu dengan nomor 140/ST Covid19-IM/V/2021 menjelaskan jika dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Satgas melarang aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan di suatu lokasi.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas menyebutkan lokasi mana saja yang akan menimbulkan kerumunan di masayrakat, diataranya:
1. Kegiatan hiburan pada acara hajatan yag dapat menimbulkan kerumuman dilarang dilaksanakan;
2. Kegiatan arak-arakan/konvoi/pawai yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilaksanakan.
Satgas dengan tegas melarang bentuk kegiatan masyarakat Indramayu yang sekiranya akan menimbulkan kerumuman. Bahkan beberapa hari yang lalu, Satgas dengan tegas menutup beberapa objek wisata di beberapa lokasi di Indramayu karena dianggap mengundang kerumunan.
Sedangkan, dalam hal acara pembongkaran alun-alun Indramayu yang diperkirakan akan mengundang kerumanan dan nyatanya tidak sedikit dari masa yang hadir melanggar prokes, tetap dilanggengkan.
Kekecewaan ini diungkapkan salah satu akun instagram @indramayuinfo yang mengungunggah sebuah aktivitas pembongkaran alun-alun Indramayu, yang mana massa yang hadir saling berdekatan dan tidak menjaga jarak.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyematkan sebuah caption berisikan kekecewaannya karena aktivitas masyarakat seperti arak-arakan dilarang, sedangkan kerumunan pembongkaran alun-alun Indramayu diperbolehkan,
“Hiburan dan arak-arakan X (dilarang). Pilwu V (diperbolhekan). Kerumunan pembongkaran pagar pendopo V (diperbolehkan).” Tulisnya dalam unggahan.
Unggahan tersebut mendapatkan beberapa komentar dari warganet. Salah satunya dengan nama akun @bar***, dalam komentarnya akun tersebut menyebutkan jika pemerintah telah melanggar aturannya sendiri,
“Aturan sendiri dilanggar sendiri, gimana masyarakat mau percaya sama pemerintah.” Tulisnya dalam kolom komentar.
Selain itu salah satu warganet dengan nama akun @azh*** juga menuliskan komentarnya tentang kejelasan dari peraturan kerumunan yang dibuat Satgas Indramayu.
Baca Juga: Demi Temani Aurel Hermansyah yang Alami Keguguran, Krisdayanti Rela Terabas Kesibukkan
“Tuh kan benar jadi ada kerumunan, jadi bagaimana nih kalau kerumunan yang dibuat pemerintah boleh apa ya… peraturannya tidak jelas atau sayanya yang tidak jelas.” Tulisnya dalam kolom komentar.***