Senjata Tajam dan Handphone di Lapas Indramayu Dimusnahkan

- 22 Juni 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Pemusnahan Barang Bukti di Lapas
Ilustrasi Pemusnahan Barang Bukti di Lapas /Tim Humas Rutan Kelas IIB Sanggau /

UTARA TIMES - Siang tadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Indramayu memusnahkan barang sitaan hasil razia dari dalam sel narapidana (napi), Selasa 22 Juni 2021.

Dari Lapas tersebut terdapat lima puluh dua jenis barang yang ditemukan dari dalam sel. Lebih mengejutkan lagi diantara barang sitaan itu terdapat puluhan jenis senjata tajam (sajam).

Kemudian petugas juga menyita sebanyak 96 handphone, puluhan korek gas, cangkul, minuman keras, kabel serta peralatan elektronik seperti magic com.

Baca Juga: 3 Warga Majalengka Menjadi Korban Serangan Geng Motor, Satu Orang Kritis

Sehingga barang hasil sitaan itu lalu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dibakar dan direndam. Tujuannya agara tidak bisa pergunakan lagi.

Plh Kalapas Indramayu, Abdurrohim, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penggeledahan di sel-sel napi selama Januari - Juni 2021.

Baca Juga: Pasar Malam di Karangampel Terpaksa Ditutup, Kasus Positif Indramayu Naik Lagi Hingga 200 Orang Perhari

"Penggeledahan rutin kami lakukan di dalam kamar napi maupun lingkungan lapas," kata Abdurrohim.

Abdurrohim menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian maupun BNN Kota Cirebon saat melakukan razia.

Baca Juga: Puluhan Ponsel dan Senjata Tajam Ditemukan di Lapas Indramayu

"Khusus untuk narkoba, sejauh ini tidak ditemukan dalam kegiatan razia tersebut," jelas dia.

Pada bagian lain Abdurrohim enggan menjelaskan soal darimana masuknya barang-barang terlarang tersebut, sebagaimana dikutip Utara Times dari Cirebon Raya.

Ia hanya menjelaskan bahwa barang-barang ilegal bagi napi itu memang ditemukan saat razia digelar. "Iya, pokoknya kami temukan sudah ada di dalam.

Baca Juga: Refocusing Anggaran Covid-19 2020 Indramayu Tengah Diselidiki Petugas

Dan barang-baarang itu kami nyatakan ilegal sesuai aturan," tutupnya***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah