Walau demikian dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021, seseorang dapat menikah dibawah umur 19 tahun dan akan mendapatkan disepensasi usia pernikahan.
Dispensasi usia pernikahan didapat dari pengadilan jika disertai dengan alasan yang mendesak dan disertai pula dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Oleh karena perubahan usia pernikahan tersebut, tidak sedikit masyarakat terkhusus di daerah Indramayu menggunakan dispensasi usia pernikahan ini untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur.***