UTARA TIMES- RTH Jatibarang merupakan tempat paling asyik yang dirasakan masyarakat wilayah kecamatan Jatibarang dan sekitarnya semenjak resmi dibuka, pasalnya lokasi ruang terbuka ini sangat strategis karena berdekatan dengan jajanan pasar jatibarang.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang yang menjadi tempat nongkrong anak anak muda dan keluarga, ternyata menyimpakan kasus penggarongan anggaran proyek yang diungkap Kejati Jabar, Rabu 29 September 2021.
Sebelumnya, Kejati Jabar mengungkapkan jika pembangunan proyek RTH Jatibarang senilai Rp 15 Milyar.
Akan tetapi, anggaran proyek tersebut justru disalah gunakan oleh empat orang yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca Juga: Negara Rugi 2 Miliar, Empat Tersangka Garong Uang Rakyat Proyek RTH Jatibarang Ditahan Kejati Jabar
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat tersangka garong uang rakyat yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP), Kabid Kawasan Pemukiman DPKP Kabupaten Indramayu, Kontraktor Ppp serta Makelar Proyek yang disebutkan berinisial N.
Lebih lanjut, dari Ke empat tersangka atas kasus garong uang rakyat (Korupsi) pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Jatibarang, Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019, Negara rugi senilai Rp 2 Milyar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyebutkan jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 18 Oktober 2021.