Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO

- 6 Oktober 2021, 15:10 WIB
Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO
Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO /Antara/

UTARA TIMES- Kepolisian Resor (Polres Indramayu) sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pembantaian dua petani tebu di PG Jatitujuh pada 6 Oktober 2021 melalui konferensi pers di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif pada hari ini sudah menetapkan tujuh tersangka atas tewasnya dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh.

Lukman mengatakan jika ketujuh tersangka ini semuanya merupakan anggota F-KAMIS, berikut juga dengan Ketua F-Kamis yakni Taryadi Anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat.

Baca Juga: Anggota DPRD Indramayu Taryadi Diseret Polisi, Diduga Terlibat Pembantaian 2 Petani Tebu di Lahan PG Jatitujuh

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Rabu.

Menurut Kapolres Indramayu, Penetapan tujuh tersangka itu didasari usai pihaknya memeriksa 26 orang saksi baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga PG Jatitujuh.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," Katanya.

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembantaian dua petani di lahan PG Jatitujuh sebagai berikut

Baca Juga: Cerita Istri Taryadi DPRD Saat Suami Diseret Polisi, Diduga Terlibat Pembantaian 2 Petani Lahan PG Jatitujuh

1. Taryadi (43)
2. ERYT (43)
3. DRYN (46)
4. SBG (48)
5. SWY (51)

Lebih lanjut, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran, diketahui jika dua tersangka kabur dan berstatus DPO.

"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.

Tujuh tersangka pembantaian dua petani di lahan PG Jatitujuh ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Baca Juga: Info Terbaru, Simak Cara Daftar BPMS 2021 di Sini! Pastikan Dana Masuk Rekening dan Cek Syaratnya

AKBP Lukman juga mempunyai bukti kuat untuk menjerat para tersangka pembantaian dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh.

Dua petani yang menjadi korban akibat pengeroyokan ini telah meninggal dunia pada Senin, 4 Oktober 2021.

Akhirnya, Tujuh tersangka yang sudah ditetapkan akan menerima pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," Pungkas AKBP Lukman.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah