UTARA TIMES- Para pelaku pembunuhan petani tebu di lahan PG Jatitujuh sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Indramayu, Rabu 6 Oktober 2021.
Sebelumnya diketahui bahwa jumlah korban dalam dalam pengeroyokan petani tebu tersebut berjumlah 2 orang.
Korban dari pengeroyokan di lahan PG Jatitujuh yakni Suhenda dan Yayan Sutayan.
Korban pembunuhan petani tebu bernama Suhenda ternyata sosoknya bukan orang sembarang.
Pasalnya dari pantauan akun facebooknya terlihat gelar serta aktivitas yang ia jalani sebelum wafat akibat pembantaian di lahan PG Jatitujuh.
Suhenda aktif di beberapa organisasi termasuk menjadi pimpinan Yayasan Al awaliyah Padepokan Nur Sedjati, Majalengka.
Suhenda disebut-sebut sebagai Buyut Suhenda Ki Tambak Lemkawamanik.
Sebelum kejadian pengeroyokan di lahan PG Jatitujuh, Suhenda sempat menggunggah sebuah komentar di beranda facebooknya dengan kalimat yang mempertanyakan kondisi konflik lahan HGU PG Jatitujuh yang tak berhenti hingga sering memakan korban.