4. Cabut statement dari bupati yang mewajibkan lahan tersebut untuk menanam tebu, karena itu bukan kewenangan bupati, seharusnya bupati memediasi bukanya malah mengintervensi rakyat kecil.
5. Petani penggarap bisa berproduksi bahan pangan dengan tenang untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan menafkahi diri dan keluarganya.
Demikian isi tuntutan dari petani penggarap Indramayu yang hendak menemui titik terang atas status tanah garapannya.***