Guru Penggerak Angkatan 8 telah Dibuka, Begini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 24 Agustus 2022, 15:30 WIB
Guru Penggerak Angkatan 8 telah Dibuka, Begini Syarat dan Link Pendaftarannya
Guru Penggerak Angkatan 8 telah Dibuka, Begini Syarat dan Link Pendaftarannya /instagram/@ppgkemendikbud

UTARA TIMESBagi Guru dan Kepala Sekolah wajib mengetahui syarat berikut ini agar bisa mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8 seluruh jenjang pendidikan yang akan segera dibuka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) baru-baru ini mengumumkan Guru Penggerak yang diperuntukkan kepada Guru maupun Kepala Sekolah lulusan S1 atau D4 baik sekolah swasta maupun negeri.

Program pendidikan Guru Penggerak angkatan 8 diumumkan melalui Surat Edaran atau SE Dirjen GTK nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Rencananya rekrutmen pendidikan Guru Penggerak akan di adakan serentak di 514 kabupaten atau kota seluruh Indonesia terdiri dari pelaksanaan reguler di 484 kabupaten atau kota dan 30 kabupaten atau kota di daerah khusus atau Dansus.

Baca Juga: Kabar Kemendikbud Guru Penggerak: Syarat, Kuota dan Jadwal PGP tahun 2022 Resmi dari Dirjen GTK

Diketahui, Kemendikbud menyampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa informasi rekrutmen calon guru penggerak akan dilaksanakan pada 15-31 Agustus 2022 dan Registrasi pendaftaran atau unggah berkas akan dilaksanakan pada tanggal 1-30 September 2022.

Dilansir Utara Times dari kanal Youtube Guru Abad 21, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Guru dan Kepala Sekolah calon Guru Penggerak berikut ini disertai link pendaftaran Guru Penggerak di akhir artikel.

Guru dan Kepala Sekolah di seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA sederajat wajib memenuhi syarat berikut ini agar tahap Pemberkasan bisa berjalan cepat.

Baca Juga: Kabar Kemendikbud Guru Penggerak Eps 5 Angkatan 8, 9, dan 10 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Simak ini

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah