UTARA TIMES- (1/11) Tidak hanya menjadi hal yang aneh ketika harga produk pertanian jatuh ketika datang musim panen akibat berlebihnya barang yang tersedia.
Apalagi ditambah dengan adanya praktik selama ini saat musim panen justru pemerintah malah mengimpor pangan sehingga harga di tingkat petani jatuh.
Belum lagi harga gabah sering dimainkan oleh oknum pengepul dengan menunda pembelian sehingga dalam posisi terdesak petani akhirnya menjual murah.
Baca Juga: Program BPUM Rp 2,4 Juta Masih dibuka, Bagi yang belum daftar Berikut Syarat lengkapnya
Hal tersebut sudah seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga harga agar tidak terlalu jatuh dan mensejahterahkan petani lokal.
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, mengungkapkan itu semua adalah kewajiban pemerintah untuk mengendalikan impor supaya tak merugikan petani.
Baca Juga: Mirip WhatsApp dan Telegram India Luncurkan Layanan Perpesanan Sendiri
"Sebagaimana mandata Undang-Undang (UU) pangan, UU perdagangan dan UU perlindungan dan pemberdayaan petani," ujar Gunawan, Minggu 1 November 2020