UTARA TIMES - (9/11) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan mengembangkan sebanyak 15 desa menjadi desa wisata karena memiliki potensi yang mendukung serta dinilai memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Dibahas Pekan Ini Kepastian UMK Kota Bandung Naik Atau Tidak
Baca Juga: Pangling! Lee Jong Suk Tertangkap Kamera Berambut Panjang
Senin, 9 November 2020 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergas Catur Sasi Penanggungan didampingi Kasi Wisata M. Aflah di Kudus mengatakan bahwa dari 15 desa tersebut, sebagian ada yang ditetapkan sebagai desa wisata kategori berkembang dan desa rintisan wisata. Pemberian surat keputusan (SK) penetapan dijadwalkan pekan depan.
Ia mengungkapkan berdasarkan Perda Jateng nomor 2/2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jateng klasifikasi desa wisata terdiri atas, desa rintisan, desa berkembang dan desa maju.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Warga Surabaya Diajak Miliki Karakter Kepahlawanan
Belasan desa tersebut, meliputi Desa Temulus, Jepang, Loram Kulon, Kaliputu, Kandangmas, Tanjungrejo, Ternadi, Wates, Wonosoco, Dukuh Waringin, Rahtawu, Jurang, Margorejo, Terban, dan Padurenan.
Dari 15 desa yang diusulkan desa wisata tersebut, terdapat tiga desa masuk kategori desa berkembang, yakni Desa Loram Kulon, Jepang, dan Dukuh Waringin, sedangkan selebihnya rintisan desa wisata. Penetapan desa sebagai desa rintisan atau berkembang, disesuaikan dengan hasil penilaian.
Ia mengungkapkan setiap tiga tahun desa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata tersebut akan kembali dievaluasi, apakah mengalami peningkatan atau justru turun.