Keuntungan bagi desa yang sudah berstatus desa wisata, akan mendapatkan peluang akses bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi untuk pengembangan wisata. Karena penilaian desa wisata ada masanya, makanya setiap tiga tahun akan ada perubahan status desa wisata di Kabupaten Kudus.
Sementara desa yang masih berstatus desa embrio wisata tercatat ada 50-an desa yang sebelumnya mendapatkan SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.
Dalam rangka mendorong pengembangan belasan desa rintisan wisata tersebut, sebelumnya ada pendampingan untuk masing-masing desa tersebut.
Selain mengoptimalkan potensi wisata yang ada, masyarakat setempat juga perlu didorong untuk pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti kerajinan yang nantinya bisa dijadikan cenderamata wisatawan.***