Tubagus Jody Terancam Tindak Pidana Penjara 12 Tahun, Berikut Keterangan Polda Jatim: Ada Unsur Kesengajaan

- 8 November 2021, 16:45 WIB
Sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Terancam Penjara 12 Tahun, Berikut Keterangan Polda Jatim: Ada Unsur Kesengajaan
Sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Terancam Penjara 12 Tahun, Berikut Keterangan Polda Jatim: Ada Unsur Kesengajaan /Instagram @tubagusjoddy/

UTARA TIMES – Tubagus Jody adalah sopir pribadi Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah yang pada Kamis 4 November 2021 mengalami kecelakaan dan menewaskan keduanya.

Dalam insiden kecelakaan maut tersebut, Tubagus Jody selaku sopir pribadi Vanessa Angel sempat kedapatan mengunggah instastory di Instagram pribadinya. Namun story tersebut telah dihapus oleh si pemilik akun.

Story Tubagus Jody memperlihatkan kecepatan mobil yang dikendarainya mencapai hampir 200 km/jam.

Karena hal tersebut, dicurigai menjadi faktor terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.  

Baca Juga: Bersama Polda Jatim, Deddy Corbuzier Kulik Fakta Kecelakaan Vanessa Angel, Kombes: Oh Iya Sengaja, Itu Pidana

Persoalan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Kombes Polda Jatim, Kombes Polda Jatim, Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.

Melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin 8 November 2021, Latifa menjelaskan jika jajarannya masih mempelajari kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, termasuk kabar mengenai unggahan instastory sopir Vanessa, Tubagus Jody.

Pada permulaan pembicaraan di Podcast tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan mengenai hukum pidana atas tindakan sopir Vanessa Angel yang jika benar bermain handphone ssat mengemudi,

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam Penjara 12 Tahun, Berikut Penjelasan Polda Jatim

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x