“kalau misalnya seorang supir dia mainan handphone, terjadi kecelakaan. Apakah itu tindak pidana?” tutur Deddy Corbuzier
Kombes Polda Jatim, Latif Usman langsung menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier,
“Tindak pidana. Karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain” jelas Latif
Sontak saja, Deddy Corbuzier sedikit terkejut dengan jawaban tersebut dan kembali menanyakan pertanyaan kepada Latif,
“Dianggap sengaja?” tanya Deddy
“Oh iya sengaja. Dia kan tahu, seperti menggunakan HP, ugal-ugalan itu sengaja berarti dia. Bisa membahayakan, terjadinya kecelakaan, itu pidana.” Tutur Latif kembali.
Latif juga meneruskan jika kecelakaan yang didasarkan karena kesengajaan akan terjerat pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas. Selain itu, jika pengemudi kedapatan bermain HP, maka tindakannya merupakan kesengajaan,
“Kalau menggunakan hp berarti ada kesangajaan, bisa membahayakan penumpang.” jelas Latif.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 311 menjelaskan, jika kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***