Dikutip Utara Times dari hukum online, ganja yang dikonsumsi oleh Ardhito Pramono sendiri masuk ke dalam jenis narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.
Baca Juga: Inilah Weton yang Disebut Sebagai Titisan Bidadari Menurut Primbon Jawa, Cantik Luar dan Dalam
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pasal 1 angka 15
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Baca Juga: Begini Perbedaan Cinta dan Benci, Simak Kajian Islam dari KH Husein Muhammad Cirebon